Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional

    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional

    MEDAN - Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.

    "Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional, " kata Kapendam I Bukit Barisa Rico Siagian, Minggu (6/8) dini hari.

    Dalam penetapan tersangka terhadap ARH, Rico menerangkan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa rekan-rekannya sesama anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah sejauh mana proses penanganan perkaranya.

    "Benar, siang kemarin Mayor Dedi Hasibuan sebagai pihak keluarga bersama beberapa rekannya anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi mengenai penahanan saudara ARH, " terangnya.

    "Dalam pertemuan koordinasi itu Mayor Dedi Hasibuan telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa dan telah mengetahui semua proses hukum terhadap ARH, " ujarnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

    Pada kesempatan itu, Rico juga menyesali tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI saat mendatangi Mapolrestabes Medan. "Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, " tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa anggota TNI ke Polrestabes Medan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang menjeratnya.

    "Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Polrestabes Medan profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, " ujarnya.

    "Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak, " pungkas juru bicara Polda Sumut tersebut.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dinilai...

    Artikel Berikutnya

    Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, Kanit Pidum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami