Pejabat Irwasda Datangi Kediaman Korban Pemerasan Diduga Intimidasi dan Intervensi Tidak Benar

    Pejabat Irwasda Datangi Kediaman Korban Pemerasan Diduga Intimidasi dan Intervensi Tidak Benar
    Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK, Minggu (2/7).

    MEDAN - Pejabat Irwasda yang mendatangi kediaman Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) yang diduga bermaksud untuk mengintervensi dan mengintimidasi adalah tidak benar, Minggu (2/7/2023).

    Hal itu dijelaskan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK. 

    "Kami Bid Propam Polda Sumut melaksanakan perintah bapak kapolda untuk merespon cepat aduan dari saudara Deca dan Fury yang menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota yang nakal, " ungkap Dudung menjawab salah satu media online dalam pemberitaannya.

    Ia meluruskan disalah satu media online yang beredar bahwa kedatangan personil ke kediaman korban untuk mengintervensi dan mengintimidasi justru terbalik.

    "Respon cepat dari bapak Kapolda untuk memberikan pelayanan dumas, maka diperintahkan tim dumas Polda Sumut untuk memberikan pelayanan dumas agar korban merasa terlindungi dengan kedatangan tim tersebut dan kasus segera ditindak lanjuti, " terangnya.

    Lantas, kedatangan personil diartikan yang berbeda. Kabid Propam menilai bahwa waktu personil datang ke kediaman korban kurang tepat.

    "Hanya saja mungkin waktu yang tidak tepat, serta saudara Deca dan Fury masih mengalami trauma melihat anggota kita yang pakai seragam, jadi itu kejadian sebenarnya, " jelas Dudung.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Propam Polda Sumatera Utara Berani...

    Artikel Berikutnya

    Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan
    Apel Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami